- Memang melakukan inseminasi buatan memiliki dhoror (bahaya).
Namun tidak adanya keturunan punya mafsadat (kerusakan) lebih besar. Sedangkan dalam kaedah fikih disebutkan: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
"Jika bertabrakan dua bahaya, maka diperhatikan bahaya yang paling besar lalu dipilih bahaya yang paling ringan." (Al Asybah wan Naszhoir karya As Suyuthi, 1: 217).***
Artikel Terkait
Apa Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam? Begini Penjelasan Kitab Tanwirul Qulub
Murka dengan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Deddy Corbuzier : Hukum Matilah, Ribet Amat
Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam
Ceramah Ustaz Abdul Somad, Hukum Musik Dalam Islam, Haram atau Tidak?
Pesan Berantai Aa Gym Sebut Hukum Mengucapkan Selamat Natal Haram Beredar