Keempat: Jika inseminasi buatan dilakukan saat masih dalam ikatan suami istri, metode ini dibolehkan oleh mayoritas ulama kontemporer saat ini.
Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Inseminasi berlangsung ketika masih dalam status suami istri.
- Dilakukan atas ridho suami istri.
- Dilakukan karena dalam keadaan darurat agar bisa hamil.
- Diperkirakan oleh dokter kemungkinan besar akan membuahkan hasil dengan menempuh cara ini.
Baca Juga: Alasan Ilmiah Kenapa Wanita Lebih Banyak Terkena Stroke Dibandingkan dengan Pria
- Aurat wanita hanya boleh dibuka ketika dalam keadaan darurat saja (tidak lebih dari keadaan darurat).
- Urutannya yang melakukan pengobatan adalah dokter wanita (muslimah) jika memungkinkan. Jika tidak, dilakukan oleh dokter wanita non-muslim.
Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki muslim yang terpercaya. Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki non-muslim. Urutannya harus seperti itu.
Di antara alasan sampai membolehkan inseminasi buatan ini adalah:
- Inseminasi buatan merupakan di antara cara mengambil sebab dengan berobat.
- Memiliki anak adalah kebutuhan darurat karena tanpa adanya keturunan hubungan suami istri bisa retak sebab banyaknya percekcokan.
Baca Juga: Video Rekaman CCTV Aksi Begal Payudara Viral, Eh Pas Dicek Ternyata Korbannya Waria
- Majma’ Al Fiqh Al Islami berkata bahwa kebutuhan istri yang tidak hamil dan keinginan suami akan anak dianggap sebagai tujuan yang syar’i sehingga boleh diobati dengan cara yang mubah lewat inseminasi buatan.
Artikel Terkait
Apa Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam? Begini Penjelasan Kitab Tanwirul Qulub
Murka dengan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Deddy Corbuzier : Hukum Matilah, Ribet Amat
Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam
Ceramah Ustaz Abdul Somad, Hukum Musik Dalam Islam, Haram atau Tidak?
Pesan Berantai Aa Gym Sebut Hukum Mengucapkan Selamat Natal Haram Beredar