Teks Naskah Khutbah Jumat Bulan Syawal: Hablum minannas Setelah Bulan Suci Ramadhan

- Kamis, 19 Mei 2022 | 15:07 WIB
Ilustrasi khutbah Jumat.  (PIXABAY/apassingstranger)
Ilustrasi khutbah Jumat. (PIXABAY/apassingstranger)

Dalam kisah di atas, jelas bahwa berperilaku baik kepada sesama manusia merupakan hal yang sangat penting. Karna pahala ibadah seseorang bisa habis lantaran ia menyakiti orang lain selama di dunia.

Bahkan, ia pun bisa menanggung dosa orang yang disakiti jika pahalanya tidak mencukupi. Habis pahala, dosa bertambah. Itulah gambaran orang yang suka menyakiti orang lain kelak di hari kiamat.

Maka, pada momentum idul fitri ini, mari kita bersama saling memaafkan, meminta maaf kepada mereka yang pernah kita sakiti dan memberikan maaf kepada orang yang pernah menyakiti kita.

Mengapa maaf menjadi penting? Karena dosa seseorang yang dilakukan kepada sesama manusia tidak akan diampuni oleh Allah tanpa pemberian maaf dari orang yang pernah disakiti.

Baca Juga: 5 Wisata Jogja Terbaru Instagramable Dan Paling Hits

Jika berdosa kepada Allah seperti meninggalkan sholat, tidak berpuasa, tidak berzakat, atau bahkan syirik sekalipun, cukup kepada Allah saja kita memohon ampun.

Akan tetapi, jika dosa yang kita lakukan melibatkan manusia dengan menyakiti mereka, maka kita juga harus meminta maaf kepada yang bersangkutan dan mengembalikan haknya yang telah kita ambil.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya “Riyadus Shalihin” memaparkan bahwa pertaubatan untuk perbuatan maksiat yang terjadi sesama manusia, dilakukan dengan empat tahapan.

Pertama, bertaubat dan berhenti dari perbuatan tersebut. Kedua, menghadirkan penyesalan dalam diri atas kesalahan dan kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Ketiga, berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Dan yang terakhir adalah mengembalikan tanggungan atau hak-hak yang telah kita ambil dari orang yang telah kita sakiti.

Dalam kitabnya, beliau menuliskan sebagai berikut:

وأَنْ يَبْرَأَ مِنْ حَقِّ صَاحِبِهَا، فَإِنْ كَانَتْ مَالاً أَوْ نَحْوَهُ رَدُّهُ إِلَيْهِ،

Jika tanggungan itu berupa harta atau sejenisnya, maka wajib mengembalikan harta itu kepada yang berhak.

وَإِنْ كَانَتْ حَدَّ قَذْفٍ وَنَحْوَهُ مَكَّنَهُ مِنْهُ أَوْ طَلَبَ عَفْوَهُ،

Jikalau berupa tuduhan zina atau tuduhan lainnya, maka hendaklah mencabut tuduhannya tadi dari orang itu, atau meminta maaf kepadanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X