Putra mantan anggota DPR RI itu, divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Penangkapan Ronald sendiri dilakukan oleh Tim Kejati Jawa Timur di Surabaya pada 27 Oktober 2024.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Ronald telah dieksekusi sesuai dengan putusan MA.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Ronald atas pelanggaran Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Namun, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya memaksa jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini, dengan status tersangka pada ibu terdakwa, kasus ini menjadi sorotan publik yang menunggu kelanjutan proses hukum terkait dugaan suap dalam penanganan perkara pidana tersebut.***
Artikel Terkait
Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, PN Surabaya Digruduk Massa Paksa Cari Hakim
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang di Rumahnya Ditemukan Rp 920 Miliar Makelar Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Kejati Jawa Timur Eksekusi Putusan Kasasi Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
FOTO Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim, Pakai Kaos Oblong Digiring Tanpa Perlawanan
Vonis Bebas Batal Kini Diringkus Kejati Jatim, Ini Deretan Fakta Menarik Penangkapan Ronald Tannur