Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi Dampak Negatif TPPAS Lulut Nambo Sebesar Rp12.500 per Ton

- Minggu, 2 Februari 2025 | 14:15 WIB
Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi TPPAS Lulut Nambo. (Foto/Humas Pemkot Bogor.)
Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi TPPAS Lulut Nambo. (Foto/Humas Pemkot Bogor.)

SEWAKTU.com Pemkot Bogor bersama tiga pemerintah daerah lainnya menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) regional untuk menindaklanjuti kompensasi dampak negatif operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo.

Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nitta Nilawati Walla, menyepakati besaran angka dan mekanisme Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar Rp12.500 per ton.

Plh. Wali Kota Bogor, Hanafi, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Pemprov Jawa Barat dengan Pemkot Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkab Bogor terkait pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo.

Baca Juga: Pemkot Bogor Salurkan Hibah Rp6,2 Miliar untuk 94 Lembaga Keagamaan pada 2025

Total tonase sampah yang disepakati adalah 50 ton, dengan kuota Kota Bogor sebesar 10 ton.

“Hari ini kita membahas dampak negatif akibat pembuangan sampah. Artinya, antara pemda dan pemprov disepakati Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar Nambo,” kata Hanafi di Ruang Rapat TPPAS Regional Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).

Pembentukan Tim Teknis dan Mekanisme Pembayaran

Selain menetapkan besaran KDN, rapat juga menyepakati pembentukan tim teknis dengan Pemkab Bogor sebagai koordinator.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satpam Rumah Mewah di Bogor, Abraham Michael Peragakan 33 Adegan

Tim ini bertugas mengakomodasi bantuan bagi masyarakat di desa sekitar TPPAS Lulut Nambo. Bantuan yang diberikan dapat berupa infrastruktur atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan.

Terkait pembayaran KDN, Hanafi menjelaskan bahwa karena kesepakatan baru dimulai pada Agustus 2024, pembayaran akan digabungkan dengan pembayaran tahun 2025.

“Pembayarannya akan dilakukan sekaligus pada akhir tahun 2025 karena kesepakatan baru dimulai menjelang akhir tahun 2024. Dengan demikian, pembayaran disepakati untuk disatukan,” ujarnya.

Hanafi berharap, kompensasi ini dapat membantu masyarakat sekitar TPPAS Nambo hidup dengan layak dan tidak terganggu oleh operasional TPPAS.

Baca Juga: Raih Peringkat Kedua SPI Tertinggi di Jawa Barat, Pemkot Bogor Diundang KPK ke Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X