Dinilai Menyulitkan Warga, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Kritik Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

- Selasa, 4 Februari 2025 | 14:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata. (DPRD kota Bogor)
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata. (DPRD kota Bogor)

SEWAKTU.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan distribusi gas elpiji 3 Kg yang kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi.

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya mempersulit masyarakat, tetapi juga memperparah kelangkaan gas serta berdampak negatif pada perekonomian rakyat kecil.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, masyarakat dapat dengan mudah membeli gas melon di warung-warung sekitar tempat tinggal mereka.

Namun, kini mereka terpaksa pergi ke pangkalan, yang sering kali lokasinya jauh dan sulit dijangkau, terutama bagi warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

Baca Juga: Respon Aduan Warga, Ketua DPRD Kota Bogor Desak Inspektorat Tangani Pungli Sekolah Lebih Cepat

"Kebijakan ini menciptakan ketidaknyamanan dan kesulitan bagi masyarakat. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, bahkan ada yang harus mengantre berjam-jam dalam kondisi hujan atau panas, hanya untuk kembali dengan tangan kosong karena stok habis," ujar Dadang saat diwawancarai, Jumat (31/1/2025).

Ia juga menyoroti kasus warga yang jatuh sakit hingga meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre gas.

Hal ini terjadi karena pangkalan sebagai satu-satunya titik distribusi tidak mampu memenuhi permintaan yang terus meningkat, terutama di daerah padat penduduk.

Baca Juga: Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi Dampak Negatif TPPAS Lulut Nambo Sebesar Rp12.500 per Ton

Peran Warung dalam Distribusi Gas Elpiji

Dadang menegaskan bahwa selama ini warung kecil memiliki peran penting dalam rantai distribusi gas elpiji 3 Kg.

Selain lebih mudah diakses, warung juga menjadi solusi bagi warga yang terbiasa membeli gas dengan sistem utang di warung langganan mereka.

"Kebijakan ini tidak mempertimbangkan kenyataan di lapangan. Dengan menghapus warung sebagai distributor, pemerintah justru memutus akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok mereka," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Salurkan Hibah Rp6,2 Miliar untuk 94 Lembaga Keagamaan pada 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X