SEWAKTU.com — Seorang dokter gigi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Azwindar diduga diam-diam merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di kamar kosnya di kawasan Jakarta.
Dugaan tindakan asusila ini pertama kali terungkap melalui unggahan Instagram Story dokter sekaligus influencer, drg. Mirza Mangku Anom, pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Panen Jagung di Garut, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Pertanian Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Dalam unggahan tersebut, drg. Mirza mengunggah salinan laporan polisi berikut kronologi yang dituturkan korban.
Disebutkan bahwa korban yang tengah mandi di kamar kos, mendapati ada ponsel yang diarahkan dari celah tembok yang bersebelahan dengan kamar mandi milik terduga pelaku.
“Tiba-tiba saat mandi, pelapor menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tulis drg. Mirza dikutip Sewaktu.com melalui unggahan akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun, 1 Gram Dibanderol Rp1.965.000 per Jumat 18 April 2025
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.
Kasus dugaan pelecehan ini turut menuai perhatian publik di media sosial, mengingat pelaku adalah tenaga medis yang tengah menjalani pendidikan lanjutan di salah satu institusi ternama.
Di tengah ramainya pemberitaan, sejumlah rekan dan kenalan Azwindar berusaha memberikan pembelaan melalui pesan pribadi ke akun Instagram drg. Mirza.
Mereka menggambarkan Azwindar sebagai sosok yang dikenal baik dan perhatian terhadap keluarga.
Baca Juga: Gak Ada Akhlak! Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Namun drg. Mirza menegaskan, meskipun perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam ruang lingkup praktik profesi, tindakan pelecehan tetap merupakan pelanggaran etika berat.
Artikel Terkait
Agus Buntung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Agus Buntung Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan, Dua Lokasi Hasilkan 49 Adegan
Modus Ritual Zikir, Dosen di NTB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Mahasiswa Pria
BIADAB! Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ternyata Rekam dan Sebarkan Video Pelecehan Anak di Bawah Umur
Hotman Paris Tegaskan Tak Lakukan Pelecehan terhadap Iqlima Kim
Viral di Medsos, Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual saat Pemeriksaan USG