Pemprov DKI Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Ternyata Ini Tujuannya

- Rabu, 30 April 2025 | 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turun dari Bus Transjakarta di Halte Matraman, Rabu (30/4/2025). Ini sebagai contoh peneran aturan ASN naik transportasi umum. (Foto/Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turun dari Bus Transjakarta di Halte Matraman, Rabu (30/4/2025). Ini sebagai contoh peneran aturan ASN naik transportasi umum. (Foto/Humas Pemprov DKI Jakarta)

SEWAKTU.com — Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung mobilitas hijau, mengurangi polusi, dan mengevaluasi cakupan layanan angkutan publik di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan kewajiban ini tak hanya bertujuan menumbuhkan budaya penggunaan transportasi massal, tapi juga menjadi sarana pemetaan aksesibilitas layanan seperti JakLingko, MRT, dan Transjakarta.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Gencarkan Skrining untuk Tekan Angka Thalassemia, Libatkan 1.500 Relawan

“Supaya kita tahu, ternyata JakLingko itu ada, tapi belum sampai ke ujung misalnya. Itu menjadi evaluasi masukan,” ujar Rano seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (30/4/2025).

Ia menyoroti kemungkinan belum meratanya jangkauan transportasi umum, terutama bagi ASN yang tinggal di luar Jakarta, seperti Bekasi dan Depok.

Oleh karena itu, program ini juga berfungsi sebagai tolok ukur bagi perbaikan jaringan angkutan.

Rano Karno sendiri turut menjalani aturan ini pada hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga: Muhammad Farhan Resmikan Tembok Mural Lodaya, Ikon Baru Bandung Selatan Bertema Olahraga

Ia menggunakan MRT dari Stasiun Lebak Bulus dan melanjutkan perjalanan dengan Transjakarta menuju Balai Kota.

“Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan Transjakarta. Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 07.00, sampai mungkin sini 07.30 WIB,” tuturnya.

ASN diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum baik saat berangkat maupun pulang kerja, serta mengirimkan swafoto sebagai bukti partisipasi.

Baca Juga: Harga Emas Dunia 30 April 2025 Cenderung Stabil, Investor Tunggu Data Inflasi dan Perkembangan Dagang AS

Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang tengah sakit, sedang hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X