Mas Pelayaran Viral Usai Keroyok Ojol, Pacar Korban Ikut Terseret Kasus

- Senin, 7 Juli 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi - Nasib Pacar Driver Ojol di Sleman Jadi Korban Penganiayaan Customer (Foto/Pixabay - Tumisu)
Ilustrasi - Nasib Pacar Driver Ojol di Sleman Jadi Korban Penganiayaan Customer (Foto/Pixabay - Tumisu)

SEWAKTU.com - Insiden kekerasan yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) di kawasan Godean, Sleman, Yogyakarta, kini memicu perhatian publik luas. Tidak hanya sang pengemudi yang menjadi korban, pacarnya yang sedang menemani juga turut menjadi sasaran penganiayaan dalam kejadian yang sempat viral di media sosial itu.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025, setelah pengemudi ojol mengantarkan pesanan minuman yang dipesan oleh seorang pria bernama Takbirdha Wardiana (25), yang dikenal publik dengan julukan "Mas Pelayaran". Ia diduga tersulut emosi karena merasa pesanannya datang terlambat sekitar lima menit.

Video berdurasi tiga menit yang tersebar luas memperlihatkan keributan antara korban dan pelaku. Dalam cuplikan tersebut, terdengar TTW melontarkan kalimat arogan, "Aku pelayaran loh, Mbak", yang kemudian menjadi bahan cibiran warganet.

Baca Juga: Viral Video Driver Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita, Kesal Gegara Pesanan Dibatalkan

Namun, emosi tidak berhenti pada adu mulut. Kekerasan fisik pun terjadi, terutama terhadap AML (22), kekasih sang driver yang ikut mengantarkan pesanan. Dalam keterangannya, AML menjelaskan bahwa dirinya sempat ditarik, dijambak, bahkan diseret oleh beberapa orang yang diduga merupakan keluarga dari pelaku utama.

"Ada satu orang laki-laki yang mengangkat kerah baju saya lalu menyeret-nyeret. Saya juga dijambak dari kiri dan kanan. Tangan dan muka saya lecet-lecet akibat cakaran kuku," ujar AML kepada awak media, sembari menyebut telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Sleman dan menjalani visum.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Merespons laporan tersebut, Polresta Sleman langsung bergerak cepat. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengungkap bahwa saat ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka: Takbirdha Wardiana (TTW), RHW (32), dan RTW (58). Ketiganya diketahui terlibat langsung dalam kasus penganiayaan terhadap AML.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ajak Masjid Ikut Andil dalam Pencegahan Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak

“Dua laporan polisi telah kami terima. Satu dari korban penganiayaan, dan satu lagi terkait perusakan mobil patroli saat aksi solidaritas oleh rekan-rekan driver ojol,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Minggu (6/7/2025).

Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat. “Penahanan telah dilakukan, dan proses hukum sedang berjalan. Sementara dua orang sudah kami amankan, yang lainnya masih dalam pendalaman,” tambahnya.

TTW dijerat pasal penganiayaan, dan dijelaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh mengingat dampaknya yang meluas hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sekda Ajat Kukuhkan Enam Program Prioritas, KORPRI Bogor Siap Jadi Organisasi Tunggal ASN yang Kuat

 Ajakan Bijak dari Kepolisian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X