SEWAKTU.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung proses pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada Minggu, 27 Juli 2025.
Didampingi Dirjen Gakkum LH Irjen Pol Rizal Irawan, Hanif melihat langsung pembongkaran bangunan milik CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Bangunan ini merupakan Unit usaha milik CV Mega Karya Nugraha yang merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.
Hanif menyampaikan apresiasinya kepada CV. Mega Karya Nugraha yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri.
Baca Juga: Kaca Rumah Nyaris Pecah, Warga Desak Penghentian Sound Horeg yang Terlalu Bising
“Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus," ujar Hanif yang saat itu didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Irjen Pol. Rizal Irawan.
Hanif menyampaikan bahwa ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama.
Apabila hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.
"Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali," tegas Hanif.
Baca Juga: Duel Pelajar Berujung Maut di Cianjur, Polisi Tetapkan 16 Siswa Jadi Tersangka
Hanif menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.
Hanif juga menyampaikan bahwa setelah menyelesaikan 33 KSO yang bermasalah di lahan konsesi PTPN, pihaknya akan menyasar sekitar 400 hektare kawasan okupansi ilegal untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum.
"Baik yang berada di bawah KSO maupun yang tidak, semua akan ditertibkan. Karena berdasarkan kajian para ahli, pelanggaran ini memperparah risiko bencana banjir yang membawa korban jiwa," ujar Hanif.
Dalam kesempatan ini, Hanif mengimbau para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah hilir seperti Kota Bogor, Depok, dan Jakarta.
Artikel Terkait
Hanif Faisol Ajak Menko Pangan, Menpar dan Mendikdasmen Bersihkan Sampah Laut di Pantai Kuta Bali
Menteri Hanif Lantik 43 Pejabat Eselon II
GAG Nikel Jalankan Operasional Berkelanjutan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Angkat Bicara
Menteri Hanif Minta PIK tidak Bebankan Pemprov DKI soal Penanganan Sampah
Hanif Faisol Pantau Pembongkaran Mandiri Bangunan di Puncak Bogor
Hanif Dukung Penegakan Hukum Penanganan Karhutla di Riau