4. Profesionalisme dan Tanggung Jawab
Muhammadiyah akan melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga persyarikatan, masyarakat sekitar area tambang, serta sinergi dengan perguruan tinggi untuk meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan.
5. Kerja Sama dengan Mitra Berpengalaman
Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang memiliki pengalaman mengelola tambang, komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
6. Pengelolaan Terbatas dan Berkelanjutan
Pengelolaan tambang akan dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung usaha pengembangan sumber energi terbarukan dan budaya hidup bersih serta ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang akan disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat bagi masyarakat.
Jika lebih banyak menimbulkan mafsadat, Muhammadiyah akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
7. Model Usaha yang Berorientasi Kesejahteraan
Muhammadiyah berusaha mengembangkan model usaha yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta ekosistem yang ramah lingkungan. Usaha tambang diharapkan menjadi model not-for-profit, di mana keuntungan usaha digunakan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
8. Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah
Tim pengelola tambang Muhammadiyah terdiri atas berbagai tokoh yang kompeten, termasuk Sebaieta M.Pd., M.PHD., sebagai sekretaris, dengan anggota seperti Dr. H. Anwar Abbas, MM., MAG., Prof. Hilman Latif, MA, PHD., dan lainnya.
Tim ini memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap memegang prinsip-prinsip tanggung jawab lingkungan dan sosial.