SEWAKTU.com -- Pada 13 Juli 2024, dalam rapat pleno di kantor Jakarta, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan bahwa organisasi tersebut siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah menganalisis berbagai masukan, kritik, dan pandangan dari para ahli lingkungan, akademisi, serta lembaga terkait.
Pertimbangan dan Persyaratan Pengelolaan Tambang
1. Anugerah Kekayaan Alam
Kekayaan alam adalah anugerah Allah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Baca Juga: Kemana Engku Emran Mantan Suami Laudya Cynthia Bella? Sekarang Punya Istri Baru
Pengelolaan usaha pertambangan ini sejalan dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah yang bertujuan melaksanakan Amar Mak'ruf Nahi Mungkar dan tajdid dalam segala bidang kehidupan.
2. Dasar Hukum dan Kewenangan
Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Bumi, Air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Muhammadiyah diberikan kesempatan untuk mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, berkat jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
3. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah
Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada tahun 2015 mengamanatkan untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Baca Juga: Lagi Main ke Bogor? 3 Taman Ini Bisa Jadi Spot yang Cocok untuk Menikmati Keindahan Kota Hujan
Artikel Terkait
Perihal Jalur Tambang Parungpanjang, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bilang Harus Seperti Ini
Pemkab Bogor Segera Bangun Jalan Khusus Tambang Selesai Tahun 2024 Ini
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Bentuk Tim Pemantau Usaha Tambang
Berantas Sopir Truk Tambang Nakal, Rudy Susmanto Dukung Pemkab Bentuk Satgas Gakkum untuk Selesaikan Polemik
Siapa Jenderal Inisial B yang Berada di Lingkaran Mafia Tambang Timah dan Nikel Penguntit Jampidsus?