news

Surya Darmadi, Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia yang Merugikan Negara Sebesar Rp 78 Triliun

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 11:23 WIB
Surya Darmadi, Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia yang Merugikan Negara Sebesar Rp 78 Triliun. (Foto/APINDO.)

SEWAKTU.COM - Berikut  koruptor terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, terlibat aktif mengusut transaksi keuangan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit.

Kasus Surya yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. PPATK pun terlibat aktif dalam menelusuri transaksi keuangan maupun asetnya.

"PPATK ikut membantu teman-teman Kejaksaan proaktif dan reaktif. Jadi selain kita menunggu inquiry dari teman-teman Kejaksaan, teman-teman penyidik, kita juga melakukan upaya anlisis sendiri langsung berdasarkan database PPATK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavananda. Simak koruptor terbesar sepanjang sejarah Indonesia, Surya Darmadi.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa Indonesia Menjadi Korban Radiasi Bom Hiroshima

Ivan mengatakan, hingga saat ini PPATK belum memblokir rekening Surya. Dia juga mengaku, pihaknya masih terus menelusuri keberadaan aset-aset Surya untuk dijadikan sebagai aset yang bisa memulihkan keuangan negara dari hasil korupsinya.

Lebih jauh, ia juga memastikan hingga kini belum ada pemblokiran aset karena PPATK masih dalam proses menganalisisnya. "Dalam proses pendalaman, kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait transaksi-transaksi yang ada," ucapnya. "Asetnya banyak di dalam atau luar negeri itu masih dalam penelitian."

Kejaksaan Agung sendiri masih berupaya memulangkan Surya Darmadi dari Singapura dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Baca Juga: Korban Selamat Bom Hiroshima, Begini Kisah Tsutomu Yamaguchi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

"Upaya yang kami lakukan Atas Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kejagung pada Senin lalu menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Perbedaan Bom Atom dan Nuklir, Mengenang Tragedi Bom Hiroshima dan Nagasaki

Interpol Polri juga telah memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, masih berlaku sampai 2025.

"Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB