news

Bharada E Bisa Bebas Walau Tembak Brigadir J Berkat Pasal Ini, Panasehat Hukum Harus Jeli

Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:09 WIB
Bharada E bisa bebas karena pasal ini. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

(2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198, 462.)***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB