Bharada E Bisa Bebas Walau Tembak Brigadir J Berkat Pasal Ini, Panasehat Hukum Harus Jeli

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:09 WIB
Bharada E bisa bebas karena pasal ini. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Bharada E bisa bebas karena pasal ini. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

(2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198, 462.)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X