Bharada E Bisa Bebas Walau Tembak Brigadir J Berkat Pasal Ini, Panasehat Hukum Harus Jeli

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:09 WIB
Bharada E bisa bebas karena pasal ini. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Bharada E bisa bebas karena pasal ini. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa saja bebas dari jerat hukum usai ditetapkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.

Mahfud menuturkan, Bharada E dapat bebas apabila terbukti tindakannya menembak Brigadir J dilakukan atas perintah. Ia memastikan pihak yang memberi perintah penembakan Brigadir Yosua tidak akan lolos.

"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Mendadak Minta Maaf ke Publik

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut bahwa Bharada E diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Pernyataan Listyo sekaligus membantah keterangan awal yang menyebut ada tembak menembak di rumah dinas Sambo hingga menegaskan Brigadir J. Menurutnya, Sambo menembakkan pistol ke tembok untuk menutupi fakta dalam insiden itu.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," terang Listyo.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo disebut memberi perintah langsung kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Atas perbuatannya, Sambo terancam hukuman mati.

Baca Juga: Motif di Balik Perintah Tembak dari Ferdy Sambo…

Sekarang ada empat tersangka yang telah ditetapkan Polri yakni Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) KM. Polisi menyita satu kontainer barang usai menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo selama 9,5 jam sejak Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Berikut ini bunyi Pasal 51 ayat 1 yang bisa membuat Bharada E bebas:

Pasal 51

(1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X