Sewaktu.com -- Membagikan informasi melalui perangkat atau platform media apapun tentunya sah-sah saja, seperti misalnya membagikannya melalui portal media online, yang di mana menyajikan berita atau informasi merupakan tujuan utama bagi setiap media.
Membagikan informasi melalui portal media online misalnya, perlu dicermati dan berhati-hati, agar berita yang sampai kepada pihak pembaca bukanlah informasi yang bias.
Bias yang diartikan sebagai suatu prasangka terhadap sesuatu dianggap sebagai suatu kesesatan, terutama dalam menyajikan informasi.
Bias sendiri juga dianggap merupakan pikiran yang irasional, di mana bias ini dapat menghalangi bukti-bukti dan fakta-fakta yang seharusnya perlu diungkapkan dan diinvestigasi.
Bias merupakan suatu prasangka dari dalam diri seseorang dan diyakini kebenarannya oleh individu yang bersangkutan, karena merasa 'benar'.
Ini tentu saja perlu dihindari oleh media-media, baik media lama maupun media baru, agar tidak memberikan asumsi serta keyakinan kepada pembaca.
Selain itu, tidak hanya pada bagian isi berita saja yang dapat dikatakan bias, begitu pula pada judul berita, di mana seringkali media memberikan judul clickbait atau judul yang berbeda dengan isi agar mendapat traffic dari pembaca.
Hal ini tentu dilarang keras dalam dunia jurnalistik, dalam dunia jurnalistik para jurnalis, bahkan penulis lepas dituntut harus memiliki objektivitas.
Objektivitas berarti sesuai dengan keadaan dan isi berita, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan.
Karena pada dasarnya media memiliki kontrol sosial kepada masyarakat, maka dari itu berita atau artikel yang disajikan harus lulus uji saat di lapangan atau bahkan pada saat riset.
Hal itu diperlukan agar mengurangi bias yang terjadi di media-media manapun, juga berguna untuk menyetop segala bentuk hoax.***
Artikel Terkait
Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Makin Selektif, Penerima Harus Memenuhi 4 Syarat Baru Ini
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Ibadah Natal
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Tahun Baru 2022
Menegangkan! Video Pria Kejar Polisi Pakai Parang, Diduga Tak Terima Kendaraannya Ditilang Polisi
Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Tempat Wisata