Baca Juga: Dihujat usai Body Shaming ke Jerome Polin saat Collab Bareng, Jessica Jane Minta Maaf
"Pelaku ini melakukannya di majelis taklim Fisabilillah, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok," ungkapnya.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, baju gamis milik para korban, jilbab milik korban, celana dalam korban, hingga kaos warna hijau milik korban.
Atas tindakan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan Tiga Bocah di Luwu Timur, Ashanty : Kalau Ini Benar, Biadap Semua yang Terlibat
Kapolres Rokan Hulu Terangkan Rentetan Kronologi Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda di Riau
Murka dengan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Deddy Corbuzier : Hukum Matilah, Ribet Amat
Bukan 12 Orang, Korban Pencabulan Herry Wirawan Total Ada 21 Santri
Sederet Rayuan Maut Ustad Cabul Herry Wirawan ke Santri: 'Guru Itu Salwa Zahra Atsilah, Harus Taat Sama Guru'