Motif di Balik Perintah Tembak dari Ferdy Sambo…

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:37 WIB
Putri, Fredy Sambo, dan almarhum Brigadir J (Istimewa)
Putri, Fredy Sambo, dan almarhum Brigadir J (Istimewa)

SEWAKTU.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Namun, motif di balik keterlibatan Ferdy masih menjadi misteri hingga kini.

"Mengenai motifnya, saat ini kami sedang memeriksa saksi dan Ibu Putri," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Listyo mengatakan penyelidikan tim khusus yang dibentuknya tidak menemukan bukti baku tembak antara Brigjen J dan Bharada E. Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Baca Juga: 39 Kata Bijak Ini Bukti Nyata Kebohongan ala Ferdy Sambo Tak Abadi

"Timsus menemukan yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J tewas, yang dilakukan RE atas perintah FS," kata Listyo Sigit.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi Iwan Irawan mengatakan, hari ini, 9 Agustus 2022, polisi menggeledah dan menyita rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan sebanyak enam barang.

"Jadi ada proses penggeledahan dan penyidik ​​dilanjutkan dengan proses penyitaan. 6 barang disita, sepatu, baju dan beberapa barang lainnya disita," Iwan Irawan di rumah mertua Ferdy Sambo, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Drama Babak 1 Terjawab, Siapa 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J

Terkait laporan pelecehan seksual yang disampaikan Putri Candrawati, dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk mengungkap motif pembunuhan Brigjen J. "Pasti ada motif orang melakukan ini," katanya.

Atas perannya dalam memerintahkan pembunuhan itu, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 338 di bawah Pasal 340 dan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang diancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Baca Juga: Skenario Baku Tembak Merupakan Ide Irjen Ferdy Sambo Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faturohman SK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X