Motif di Balik Perintah Tembak dari Ferdy Sambo…

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:37 WIB
Putri, Fredy Sambo, dan almarhum Brigadir J (Istimewa)
Putri, Fredy Sambo, dan almarhum Brigadir J (Istimewa)


Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Agus menyatakan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faturohman SK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X