Baca Juga: Link Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Wajib Bikin Akun
Alex Denni menegaskan pendataan non ASN tidak bertujuan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi PPPK 2022 tanpa tes.
Ia mengatakan, pendaan honorer merujuk pada Surat Edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam SE Menpan RB tersebut disampaikan bahwa hasil pendataan honorer wajib dilaporkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN paling lambat 30 September 2022.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” tegas Alex.
Berikut alur pendaftaran dan pengisian aplikasi pendataan non ASN 2022 sesuai petunjuk teknis dari BKN.
1. Klik https://pendataannonasn.bkn.go.id, kemudian tekan login pendaftaran.
2. Isi NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya. Pastikan jangan lupa Passwordnya.
3. Pada bagian tenaga Non ASN atau honorer, unggah ijazah dengan ukuran file 100KB-1MB.
4. Klik Unggah
5. Pastikan semua data sudah benar
6. Jika sudah periksa berkas yang diunggah, silakan isi biodata dengan benar
7. Pada bagian isian biodata, Anda bisa mengubah data-data yang tidak sesuai, seperti jenis kelamin dan data.
8. Mengisi riwayat pekerjaan
9. Jika semua data-data tersebut sudah diisi dengan benar, silakan cetak kartu pendataan tenaga non ASN. ***
Artikel Terkait
Berapa Gaji PPPK Beserta Tunjangannya? Lebih Besar dari PNS? Berikut Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Info dari BKN, Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Siapkan Dokumen Ini
BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Honorer Hari Ini, Jadi Acuan Seleksi PPPK 2022
Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis
BKN Paparkan Cara Input Data di Aplikasi Pendataan Honorer, Bukan Diisi Honorer