akademia

CATAT! Persyaratan Usia Bagi Calon Peserta yang Ingin Mendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:04 WIB
CATAT! Persyaratan Usia Bagi Calon Peserta yang Ingin Mendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024.

SEWAKTU.com - Tertarik mendaftar sekolah kedinasan? Yuk cari tahu persyaratan usia yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah kedinasan.

Sekolah kedinasan yang ada di Indonesia masih menjadi pilihan terfavorit bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki impian untuk menjadi PNS di masa depan.

Adapun untuk mendaftar sekolah kedinasan memiliki persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Lantas, berapa sih persyaratan usia yang dibutuhkan agar bisa mendaftar sekolah kedinasan yang ada di Indonesia?

Baca Juga: Single Salary Diterapkan 2025 Setelah RUU ASN Diundangkan, Nominalnya Gak Main-main!

Dikutip dari akun Instagram @kedinasan_eksam, berikut ini persyaratan usia untuk mendaftar di 8 sekolah kedinasan tahun 2024

1. PKN STAN

- Usia minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun
- Lahir sebelum 1 September 2003 = melebihi batas usia. Contohnya: Lahir 31 Agustus 2003 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar.
- Lahir setelah 1 September 2010 = belum cukup umur, contohnya: 2 September 2010 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar.

2. IPDN

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 21 tahun
- Lahir sebelum 1 Januari 2003 = melebihi batas usia. Contohnya: Lahir 31 Desember 2003 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar.
- Lahir setelah 1 Januari 2008 = belum cukup umur, contohnya: 2 Januari 2008 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar.

3. POLTEKIP dan POLTEKIM

- Usia minimal 17 dan usia maksimal 23 tahun
- Lahir sebelum 1 April 2001 = melebihi batas usia, contoh: lahir 31 maret 2001 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar.
- Lahir 1 April 2007 =belum cukup umur, contohnya: 2 April dan setelahnya tidak bisa mendaftar.

4. POLSTAT STIS

- Usia minimal 16 dan usia maksimal 22 tahun
- Lahir sebelum 1 September 2002 =melebihi batas usia, contohnya: lahir 31 Agustus 2002 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar
- Lahir sebelum 2 September 2008 = belum cukup umur, contohnya: 2 September 2008 dan setelahnya tidak bisa mendaftar

Halaman:

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB