akademia

3 Jurusan di Politeknik Statistika STIS, Lulus Bisa Jadi PNS

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:49 WIB
3 Jurusan di Politeknik Statistika STIS, Lulus Bisa Jadi PNS.

SEWAKTU.com - Politeknik Statistika STIS adalah sekolah kedinasan bidang statistika di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam pola ikatan dinas, mahasiswa perguruan tinggi kedinasan ini akan mendapat penempatan kerja sebagai CPNS setelah lulus.

Politeknik Statistika STIS menawarkan pendidikan tinggi di jurusan D3 Statistika, D4 Statistika, dan D4 Komputasi Statistik.

Berikut yang dipelajari di Politeknik Statistika STIS dan peluang lulusannya.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu, 20 PTN dengan Pendaftar SNBP Terbanyak, Segera Cek Kampus Favoritmu!

Jurusan di STIS

1. D3 Statistika

Prodi ini terakreditasi Baik Sekali oleh BAN-PT.

Berdasarkan penerimaan calon mahasiswa baru ikatan dinas pada 2023, lulusan D3 Statistika dari Politeknik Statistika STIS akan mendapat gelar Ahli Madya Statistika (AMdStat).

Lewat ikatan dinas, lulusan juga akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi Terampil dengan golongan II/c.

Dikutip dari laman resminya, lulusan D3 Statistika di sekolah kedinasan ini disiapkan untuk menguasai literasi data, teknik melakukan survei, teknik pengolahan data, metode statistik (dasar), dan teori dan praktik official statistics.

Lulusan D3 Statistika Politeknik Statistika STIS juga disiapkan untuk menguasai cara menyajikan data dengan baik, teknologi informasi dan komunikasi,dasar-dasar akuntansi, dan manajemen perkantoran.

2. D4 Statistika

Lulusan prodi terakreditasi B ini akan bergelar Sarjana Terapan Statistika (STrStat). Berdasarkan penerimaan 2023 dengan ikatan dinas, lulusan prodi ini akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama dengan golongan III/a.

Halaman:

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB