akademia

Tidak Punya KIP dan KKS, Calon Mahasiswa Baru Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah? Begini Penjelasannya

Senin, 22 Januari 2024 | 16:17 WIB
Tidak Punya KIP dan KKS, Calon Mahasiswa Baru Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah?

SEWAKTU.com - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan yang dikhususkan bagi calon mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik yang baik namun mempunyai keterbatasan dalam hal ekonomi.

Calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun ke perguruan tinggi swasta (PTS) berkesempatan untuk daftar KIP Kuliah pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru dibuka.

Salah satu persyaratan untuk bisa KIP Kuliah yaitu mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, pendaftar yang bisa mendaftar KIP Kuliah yaitu calon mahasiswa baru yang terdata di DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mengaku Dapat Banyak Wejangan soal Masa Depan dan Teknologi Dari Sri Sultan Hamengku Buwono X

Meskipun KIP dan KKS menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa baru yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut tetap memiliki kesempatan untuk daftar KIP Kuliah.

Pendaftaran program KIP Kuliah terbuka bagi semua masyarakat Indonesia asalkan memenuhi persyaratan seperti tidak mampu secara ekonomi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftar yang tidak mempunyai KIP dan KKS dapat melampirkan dokumen berupa pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Perlu diketahui, Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan dari perguruan tinggi setelah calon mahasiswa baru melakukan registrasi ulang.

Agar lebih jelasnya, berikut ini dokumen sah yang menjadi bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah:

Baca Juga: Pengisian PDSS Dimulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar SPAN PTKIN 2024

1. Calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan Kartu KIP pada saat melakukan pendaftaran.

2. Calon penerima KIP Kuliah tercatat di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos RI).

3. Calon penerima KIP Kuliah masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE).

Halaman:

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB