SEWAKTU.com - Ada kabar gembira bagi para siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada tahun 2024 ini, ada bantuan sebesar Rp.1 Juta bagi seluruh siswa yang memiliki kartu KIP.
Pemilik kartu KIP terlebih dahulu mendaftar untuk mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk mendapatkan bansos PIP, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang akan dibeberkan pada artikel ini.
Bansos PIP adalah bantuan dari pemerintah bagi siswa/siswi kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya.
Bansos PIP bertujuan agar siswa/siswi yang kurang mampu tersebut melanjutkan pendidikan sekurang-kurangnya sampai tingkat menengah atas.
Bansos PIP ini kembali Hadir dan akan dicairkan pada tahun 2024 bersamaan dengan bansos-bansos lain seperti bansos PKH dan bansos BPNT.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para siswa agar dapat mencairkan dana bansos PIP ke rekening.
Penerima bansos PIP adalah seorang siswa yang memiliki kartu KIP yang didapatkan dari pendataan di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Selain itu, penerima bansos PIP haruslah keluarga kurang mampu atau rentan miskin dengan beberapa pertimbangan berikut:
1. Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
2. Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
3. Siswa yang terdampak bencana alam.
Siswa korban musibah di daerah konflik.
Siswa berkebutuhan khusus.
4. Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.