Besaran dana bantuan PIP beragam tergantung tingkag pendidikan pendaftar. Berikut adalah rinciannya :
1. SD : Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
2. SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
3. SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).
Pendaftaran bansos PIP dapat dilakukan di ling resmi pip.kemdikbud.go.id, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Persiapkan KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), SKTM, Rapor, Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
2. Mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat
3. Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima
4. Sekolah akan mendaftaran siswa calon ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Untuk pengecekan nama penerima bansos PIP, dapat dilakukan juga di pip.kemdikbud.go.id kemudian mengisi NISN dan NIK siswa, lalu klik "Cek penerima PIP".
Demikian informasi mengenai cara mencairkan bansos PIP pada tahun 2024 ini.***