akademia

Berapa Passing Grade atau Ambang Batas Nilai ASN 2024? Minimal TWK, TIU dan TKP Harus Segini

Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:41 WIB
1.200 peserta yang sudah dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti tes lanjutan STIN 2024 antara lain tes psikologi, kesehatan, dan kesamaptaan. (Instagram @rekrutmenstin)

Durasi pelaksanaan SKD adalah 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendapatkan durasi 130 menit. Jumlah soal SKD adalah 110 butir, yang terbagi sebagai berikut:

- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal

Pembobotan Nilai SKD

Nilai untuk TWK dan TIU dihitung berdasarkan jawaban benar (nilai 5) dan salah atau tidak menjawab (nilai 0).

Untuk TKP, semua jawaban memiliki bobot nilai, dengan yang paling tinggi adalah 5 dan yang paling rendah adalah 1. Tidak menjawab soal TKP akan mendapatkan nilai 0.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Untuk dinyatakan lulus SKD, peserta harus mencapai nilai ambang batas sebagai berikut:

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

Bagi peserta dengan kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan putra-putri dari daerah tertentu, nilai ambang batas berbeda:
- Lulusan Terbaik (Kum Laude): Nilai kumulatif 311 dan TIU minimal 85.
- Penyandang Disabilitas dan Kebutuhan Khusus: Nilai kumulatif 286 dan TIU minimal 60.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Juli 2024, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.

Untuk para calon peserta CPNS tahun 2024, persiapkan diri dengan baik mulai dari sekarang.

Belajar dan latihan secara konsisten, serta jangan lupa berdoa agar mendapatkan hasil terbaik.

Semoga artikel ini membantu dan memberikan gambaran yang jelas mengenai SKD tahun 2024. Semangat dan semoga sukses!

Halaman:

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB