akademia

Mengetahui AD ART PMI, Prinsip-prinsip, dan Mukadimahnya

Minggu, 4 September 2022 | 01:39 WIB
AD ART PMI dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah (PMI Kota Bekasi)

 

SEWAKTU.com - AD ART Palang Merah Indonesia atau PMI di bawah ini dapat Anda simak hingga akhir. 

Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) bersama jajaran pengurus PMI Se-Indonesia, telah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Musyawarah Nasional PMI XXI yang berlangsung pada tanggal 16-18 Desember 2019 di Jakarta.

Dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Kepalangmerahan dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai pondasi bagi seluruh komponen PMI di setiap tingkatan menjalankan roda organisasi Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat membuat Palang Merah Indonesia bertambah solid dan profesional, dalam melakukan tugas-tugas kemanusiaan, sebagai satu-satunya organisasi kemanusiaan di Indonesia yang berada dibawah bendera
Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Mukadimah

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sesungguhnya setiap manusia, sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sejak dilahirkan pada hakekatnya mempunyai derajat, hak serta martabat yang sama ebagai makhluk sosial saling memerlukan satu sama lain, karena didasarkan atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk aling tolong menolong dalam penderitaan, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik.

Dengan dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan didorong oleh semangat Gerakan Internasional Palang erah dan Bulan Sabit Merah untuk meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, maka pada tanggal 17 September 1945 dalam rangka usaha turut mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia didirikanlah Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemanusiaan yang awal pembentukannya diprakarsai Pemerintah.

Palang Merah Indonesia merupakan sebuah perhimpunan bantuan sukarela, yang membantu Pemerintah dibidang kemanusiaan, sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan merupakan satu-satunya Perhimpunan Palang Merah Nasional yang dapat menjalankan kegiatannya di wilayah hukum Republik Indonesia, dan hubungan dengan Pemerintah, Palang Merah Indonesia mempertahankan otonominya yang memungkinkan untuk bertindak sesuai dengan Prinsip Dasar
Gerakan.

Dalam rangka usaha menjalin kasih sayang terhadap sesama manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan turut memelihara budi pekerti yang luhur menuju ke arah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan sosial dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjalankan misinya, Perhimpunan ini berpegang teguh pada Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu

KEMANUSIAAN:
Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah, dan mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi di mana pun. Tujuan gerakan ada lah melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin penghargaan kepada umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerja
sama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

KESAMAAN :
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, ras, agama, atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.

KENETRALAN:
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.

KEMANDIRIAN:
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus menaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB