Bansos PKH-BPNT 2025 Cair September, Begini Harapan Warga

- Selasa, 23 September 2025 | 16:30 WIB
Seorang ibu penerima manfaat menunjukkan kartu bansos PKH dan BPNT tahap 3 di September 2025. Foto: Ilustrasi.
Seorang ibu penerima manfaat menunjukkan kartu bansos PKH dan BPNT tahap 3 di September 2025. Foto: Ilustrasi.

SEWAKTU.com – Senyum lega terpancar dari wajah Ibu Siti, seorang ibu rumah tangga di Bogor, ketika mendengar kabar bahwa bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair lagi pada September 2025.

"Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti buat belanja sekolah anak-anak,” ucapnya sambil menunjukkan kartu bansos miliknya.

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 dari Kemensos

Tahap 3 Sudah Cair di September 2025

Kemensos memastikan penyaluran bansos berjalan sesuai jadwal. Tahun 2025 bansos dibagi ke dalam empat tahap, dan bulan September ini menandai masuknya tahap ketiga. Hanya tersisa satu tahap lagi yang akan berlangsung menjelang akhir tahun.

Evaluasi Data: Tak Semua Dapat Lagi

Namun, tidak semua keluarga bisa merasakan bantuan ini. Data penerima terus diperbarui. Ada KPM yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, misalnya kondisi ekonomi yang membaik. Ada pula yang diminta melakukan reaktivasi data agar tetap bisa menerima bantuan.

Langkah ini diambil agar bansos tepat sasaran dan tidak salah sasaran kepada keluarga yang sudah mampu.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Berdasarkan jadwal resmi dari Kemensos:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Pada tahap 3, pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta agen e-warong. Bantuan bisa langsung ditarik oleh KPM sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kasus Keracunan Massal Jadi Pelajaran, Begini Jalan Keluar Program MBG Menurut Ahli Gizi

Cara Pastikan Masih Jadi Penerima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X