lifestyle

Bukan Cuma Kenaikan Gaji 8 Persen, PNS dan PPPK Dapat Alokasi Uang Makan Harian, Cek Nominalnya

Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:34 WIB
Bukan Cuma Kenaikan Gaji 8 Persen, PNS dan PPPK Dapat Alokasi Uang Makan Harian, Cek Nominalnya.

SEWAKTU.com - Kabar gembira yang tidak hanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan mengalami kenaikan gaji pada 2024 ini.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa TNI dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Tak hanya itu, PNS dan PPPK akan mendapat uang makan harian dengan jumlah yang sangat menguntungkan.

Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan yang dialami oleh PNS dan PPPK. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini juga akan dirasakan oleh para pensiunan, dengan peningkatan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Fakta Unik Mengenai Memori Otak Manusia, Butuh Waktu Berapa Lama Untuk Menyimpan Ingatan Dalam Otak?

Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan ini berlaku hanya untuk gaji pokok saja, sedangkan besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan di masing-masing instansi.

Proses pembayaran kenaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri ini akan dilakukan secara bertahap, menunggu penerbitan aturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjelaskan bahwa jika Peraturan Pemerintah diterbitkan pada bulan Maret, pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan pada bulan yang sama untuk periode Januari-Februari.

Kementerian Keuangan menanggapi kebutuhan kesejahteraan mereka dengan mengalokasikan dana khusus untuk tambahan uang makan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian PNS maupun PPPK.

Sementara itu alokasi uang makan untuk guru PNS dan PPPK akan bervariasi antara Rp 814 ribu hingga Rp 902 ribu untuk golongan I hingga IV.

Baca Juga: 3 Resep Makanan Sehat yang Seimbang dan Bergizi, Bisa Jadi Referensi Hidangan Makan Siang Kamu

Keputusan ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Halaman:

Tags

Terkini