Dari total jumlah penduduk miskin ekstrim 13.755 tersebut berdasarkan latar belakang pendidikan sebanyak 739 orang tidak tamat SD, 5.700 hanya tamat SD, sebanyak 3.700 tamat SMP dan 3.300 tamat SMA sehingga pemberdayaan kelompok miskin ini menjadi sangat sulit karena keterbatasan dari akses ke tempat tempat kerja.
9. Terkait kebencanaan, permasalahan yang dihadapi antara lain:
a. Terbatasnya penyediaan Kebutuhan Khusus bagi korban bencana alam dan sosial Kelomp[ok Rentan seperti Lansia, Wanita Hamil, Balita dan Bayi, serta Disabilitas pada saat masa tanggap darurat bencana.
b. Kurangnya Tenaga Ahli yang menguasai Ilmu Psikologi Sosial dalam Penanganan Bencana bagi Korban Bencana Alam dan Sosial Pasca Bencana.
c. Kurangnya peralatan pendukung dalam pelaksanaan penyediaan tempat pengungsian pada masa tanggap darurat bencana.
d. Tidak adanya tenaga profesional bidang kebencanaan (Jabatan Fungsional).
e. Belum adanya sistem pencatatan logistik barang bantuan Sosial bagi Korban Bencana.
f. Sarana dan Prasarana pendukung (Kendaraan opoerasional, alat kelengkapan dan keamanan saat penanganan bencana) yang belum lengkap tersedia.
g. Tidak adanya tempat khusus untuk penampungan pengungsi Korban bencana Alam atau Sosial dari Dinsos ataupun Pemerintah.
h. Belum adanya contact center terkait pengaduan bencana di Dinas Sosial.
3. Hasil Eppd Dan Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Sebelumnya
1. Hasil EPPD Tahun Sebelumnya
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 Atas LPPD Tahun 2022 Kota Bogor berhasil mendapatkan hasil EPPD dengan skor kinerja 3.425 dengan status kinerja tinggi
2. Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Sebelumnya
Berdasarkan Laporan Nomor 24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 dan Nomor 24B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Kota Bogor berhasil mendapatkan Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 , yang berarti Kota Bogor mendapat opini atas kewajaran Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dengan ini Kota Bogor mendapatkan WTP ke 8 (delapan) kalinya pada Tahun 2024.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi Dampak Negatif TPPAS Lulut Nambo Sebesar Rp12.500 per Ton
Pemkot Bogor Susun RAD-PG 2025–2029, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Gizi Berkelanjutan
Bersama Pemkot Bogor, DPRD Kota Bogor Siap Bangun Sinergi Kawal Pembangunan dan Kebijakan Pro-rakyat
Musim Hujan Ekstrem, Pemkot Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Siaga Bencana
Mobilitas Warga Terhambat, Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Jalan Batutulis yang Terdampak Longsor
Dorong Transformasi Digital, Pemkot Bogor Jajaki Kerja Sama dengan KOICA untuk Wujudkan Smart City