Menurut Nurhadi, Prof. Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
"Beliau secara komprehensif telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," tambahnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi semakin kompleks dengan adanya tuduhan mengenai ketidakindependenan saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar.
Sementara tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa saksi ahli tidak memberikan jawaban yang memadai, Polda Jabar tetap membela kompetensi dan kinerja saksi ahli mereka.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.