Ayo Kenali Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia dengan 5 Soal dan Jawaban Lengkap Berikut

- Selasa, 2 Januari 2024 | 16:42 WIB
Perlindungan Tenaga Kerja (Eka Gesit Saputra)
Perlindungan Tenaga Kerja (Eka Gesit Saputra)

SEWAKTU.com - Dalam era dinamika pasar kerja, sistem perlindungan tenaga kerja menjadi fondasi utama untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja di Indonesia.

Berikut soal dan jawaban lengkap yang harus diketahui tentang sistem prlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Pelajari dengan cermat dan teliti materi sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia ini untuk dapat pemahaman mendalam.

Baca Juga: Contoh 5 Soal dan Jawaban PPKN Kelas 10 SMK Kurikulum Merdeka Materi Demokrasi

1. Apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia?

UU No. 13 Tahun 2003, adalah kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.

2. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia?

Diselenggarakannya pengadilan hubungan industrial dan Dewan Pengupahan memainkan peran penting dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan efektif.

3. Apa saja hak-hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang bagi pekerja di Indonesia?

hak atas upah, jam kerja yang wajar, cuti, serta perlindungan terhadap diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.

 Baca Juga: Yuk Mengenal Sistem Pendengaran Kita dengan 5 Soal dan Jawaban Lengkap Berikut

4. Bagaimana peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam perlindungan tenaga kerja?

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit, dan jaminan hari tua.

5. Apakah ada upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di era modern ini?

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja dengan merevisi regulasi, memberikan pelatihan kerja, dan memperkuat sistem penegakan hukum.*** Eka Gesit Saputra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ingeu Widyatari Heriana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X