Mau Masuk IPB Lewat Seleksi Mandiri? Intip Beberapa Informasi Lengkapnya, Yuk!

- Kamis, 11 Januari 2024 | 23:29 WIB
IPB University menjadi kampus impian banyak orang (Gina Qurrota Aini Darmawan)
IPB University menjadi kampus impian banyak orang (Gina Qurrota Aini Darmawan)

SEWAKTU.com - IPB mempunyai beberapa jalur seleksi mandiri, di antaranya adalah Seleksi Masuk IPB (SM-IPB).

SM-IPB (UTM-BK) merupakan salah satu proses penerimaan mahasiswa untuk program sarjana di IPB melalui jalur seleksi mandiri yang dimulai sejak tahun 2019.

Pada awal pelaksanaannya, seleksi calon mahasiswa melalui jalur SM-IPB (UTM-BK) dilakukan dengan dua opsi metode, yakni ujian tulis berbasis komputer oleh IPB dan penggunaan skor UTBK yang diadakan oleh LTMPT.

Pada tahun 2020, penghapusan seleksi menggunakan skor UTBK LTMPT terjadi karena dampak pandemi Covid-19, yang mengakibatkan pengumuman hasil mendekati awal perkuliahan dan keterbatasan waktu untuk memanfaatkan skor tersebut.

Baca Juga: Ada Jalur SNBP, SNBT, dan Prestasi Olahraga, Pendaftaran Seleksi Masuk Kampus UNY 2024-2025, yang Siswa Harus Tahu

Sama halnya, pelaksanaan ujian tulis secara langsung di lokasi juga tidak memungkinkan.

Sebagai gantinya, pada tahun 2020 SM-IPB (UTM-BK) digelar melalui format "online" yang diikuti dari tempat tinggal masing-masing peserta.

Pada tahun 2023, SM-IPB kembali dilaksanakan menggunakan dua cara seleksi, yakni "SM-IPB Ujian daring" dan "SM-IPB skor UTBK SNBT" yang diselenggarakan oleh BPPP.

Calon peserta dapat memilih opsi antara menggunakan skor UTBK-SNBT BPPP atau mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer IPB yang dilaksanakan secara "online" dari tempat tinggal masing-masing, atau bahkan mendaftar untuk keduanya.

Baca Juga: Persiapan SNBP, Daya Tampung di ITS Terbaru 2024, Catat Sekarang Juga!

Apabila peserta mendaftar untuk keduanya, maka seleksi akan berdasarkan nilai tertinggi yang berhasil dicapai.

SM-IPB berlaku untuk kelas reguler maupun kelas Internasional pada gelombang 2.

Diberitahukan bahwa untuk akses jalur SM-IPB program sarjana, dikenakan Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF).*** Gina Qurrota Aini Darmawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ingeu Widyatari Heriana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X