akademia

Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 | 16:19 WIB
Dewi Themis memegang timbangan keadilan. (Foto: Pixaby/Ezequiel_Octaviano)

SEWAKTU.COM - Hukum memiliki peranan vital dalam menjaga keteraturan dan kestabilan kehidupan masyarakat. Ia menjadi sistem yang dibentuk oleh manusia untuk membatasi dan mengontrol perilaku manusia dalam kehidupan sosial.

Tak hanya sebagai aturan, hukum juga menjadi elemen penting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dan menjamin adanya kepastian hukum di tengah masyarakat.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan di hadapan hukum.

Dengan demikian, hukum dapat didefinisikan sebagai kumpulan peraturan – baik tertulis maupun tidak tertulis – yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sanksi terhadap pelanggarnya.

Baca Juga: Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim

Tujuan Hukum

Secara umum, hukum memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

  1. Mewujudkan keadilan.
  2. Menjamin kepastian hukum.
  3. Memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. 

Ketiga tujuan tersebut menjadi fondasi dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di berbagai bidang.

Klasifikasi Hukum 

Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, bahwa Klasifikasi Hukum ada beberapa kategori, di antaranya:

  1. Hukum menurut sumbernya: 
  • Hukum Undang-undang: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hukum Adat (kebiasaan): Berdasarkan kebiasaan yang hidup di masyarakat.
  • Hukum Traktat: Berasal dari perjanjian antarnegara.
  • Hukum Yurisprudensi: Terbentuk melalui putusan-putusan hakim sebelumnya.
  • Hukum Doktrin: Pendapat para ahli hukum atau sarjana hukum.
  1. Hukum menurut bentuknya: 
  • Hukum Tertulis: Terdokumentasi dalam peraturan perundangan.
  • Hukum Tidak Tertulis: Tidak dituangkan secara resmi, namun tetap ditaati sebagai hukum.
  1. Hukum menurut tempat berlakunya:
  • Hukum Nasional: Berlaku dalam batas wilayah suatu negara.
  • Hukum Internasional: Mengatur hubungan antarnegara.
  1. Hukum menurut waktu berlakunya: 
  • Ius Constitutum (Hukum Positif): Hukum yang berlaku saat ini.
  • Ius Constituendum: Hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku di masa mendatang.
  • Hukum Asasi (Hukum Alam): Berlaku universal tanpa batas waktu dan tempat.
  1. Hukum menurut cara mempertahankannya: 
  • Hukum Material: Mengatur hak dan kewajiban secara substantif (redaksi atau muatan pasal). 
  • Hukum Formal: Mengatur tata cara atau proses pembentukannya dalam menegakkan hukum material.
  1. Hukum menurut sifatnya:
  • Hukum yang Memaksa: Berlaku mutlak dan tidak dapat diabaikan.
  • Hukum yang Mengatur: Dapat diabaikan jika pihak terkait telah membuat kesepakatan sendiri.
  1. Hukum menurut wujudnya:
  • Hukum Objektif: Berlaku umum untuk semua warga negara.
  • Hukum Subjektif: Hak yang dimiliki individu berdasarkan hukum objektif.
  1. Hukum menurut isinya: 
  • Hukum Privat (Sipil): Mengatur hubungan antarindividu dengan fokus pada kepentingan pribadi (secara perdata). 
  • Hukum Publik (Negara): Mengatur hubungan antara negara dan warga negara serta antarlembaga negara. Termasuk di dalamnya: Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara.

Baca Juga: Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Adalah Apa? Ayo Buka Wawasan Tentang Hukum Tata Negara

Dengan berbagai klasifikasi tersebut, hukum hadir tidak hanya sebagai norma pengatur, tetapi juga sebagai fondasi bagi terciptanya keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara.***

 

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB