SEWAKTU.COM - Politik Hukum merupakan konsep penting dalam upaya negara membangun sistem peraturan-undangan yang sejalan dengan tujuan nasional.
Secara sederhana, Politik Hukum adalah kebijakan resmi negara untuk mengatur kehidupan masyarakat melalui pembentukan dan penerapan hukum.
Secara etimologis (bahasa), politik berarti upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, termasuk dalam menentukan aturan-aturan yang dapat diterima oleh masyarakat demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Sementara hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah dan mengandung sanksi bagi yang melanggarnya.
Baca Juga: Lembaga-lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Pilar Utama Penjaga Keadilan dan Ketertiban
Dalam konteks ini, politik hukum secara terminologi (istilah) dapat diartikan sebagai strategi negara dalam menetapkan peraturan yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat dan negara.
Melalui kebijakan hukum, pemerintah berusaha menetapkan undang-undang yang tidak hanya sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, tetapi juga mengarah pada pencapaian cita-cita bangsa.
Kajian tentang politik hukum mencakup tiga aspek penting, yaitu:
Pertama, menyangkut kebijakan negara terhadap hukum yang hendak diberlakukan atau ditiadakan.
Kedua, memahami latar belakang sosial, ekonomi, dan politik di balik lahirnya suatu produk hukum.
Ketiga, pendekatan interdisipliner yang mendalam untuk memahami secara komprehensif makna dari setiap regulasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Mengenal Sumber Hukum: Dasar Pembentukan Peraturan yang Mengikat dan Berlaku di Masyarakat Indonesia
Politik Hukum menurut Para Ahli Hukum dan Politik
Dalam pandangan beberapa ahli, sebagaimana yang dikutip dari penelitian COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Volume 2, Nomor 6, (2022), bahwa politik hukum memiliki dimensi yang luas.
Menurut Mahfud MD misalnya, menyebut politik hukum sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang sedang atau akan dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pembaharuan materi hukum dan pembinaan aparat penegak hukum.