Sementara itu, Soedarto menyatakan bahwa politik hukum adalah upaya untuk mewujudkan peraturan yang sesuai dengan kondisi aktual masyarakat. Hal ini mencerminkan perlunya hukum yang responsif terhadap dinamika sosial.
Senada dengan itu, Sunaryati Hartono menyebut politik hukum sebagai alat atau sarana bagi pemerintah untuk membentuk sistem hukum nasional yang dikehendaki. Sistem ini diharapkan sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila.
Baca Juga: Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Indonesia
Dengan demikian, politik hukum bukan sekedar penyusunan undang-undang, melainkan juga proses strategi untuk mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan mampu menjawab tantangan zaman.***
Artikel Terkait
Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Indonesia
Mengenal Sumber Hukum: Dasar Pembentukan Peraturan yang Mengikat dan Berlaku di Masyarakat Indonesia
Lembaga-lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Pilar Utama Penjaga Keadilan dan Ketertiban