Pengertian Politik Hukum menurut Para Ahli Hukum dan Politik

- Kamis, 3 Juli 2025 | 05:57 WIB
Ilustrasi - Simbol Politik Hukum  ((Foto: Pixabay/Wokandapix) )
Ilustrasi - Simbol Politik Hukum ((Foto: Pixabay/Wokandapix) )

Sementara itu, Soedarto menyatakan bahwa politik hukum adalah upaya untuk mewujudkan peraturan yang sesuai dengan kondisi aktual masyarakat. Hal ini mencerminkan perlunya hukum yang responsif terhadap dinamika sosial.

Senada dengan itu, Sunaryati Hartono menyebut politik hukum sebagai alat atau sarana bagi pemerintah untuk membentuk sistem hukum nasional yang dikehendaki. Sistem ini diharapkan sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

Baca Juga: Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Indonesia

Dengan demikian, politik hukum bukan sekedar penyusunan undang-undang, melainkan juga proses strategi untuk mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan mampu menjawab tantangan zaman.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X