SEWAKTU.COM - Diskursus politik hukum menjadi topik penting dalam studi hukum dan tata kelola negara.
Para analis biasanya memulai kajian ini, dengan menyusun kerangka epistemologis mengenai hubungan antara politik dan hukum. Hubungan keduanya tidak hanya bersifat saling mempengaruhi, tetapi juga dapat mencakup bidang-bidang lain, karena hukum kerap kali tidak berdiri sendiri dalam praktiknya.
Baca Juga: Pengertian Politik Hukum menurut Para Ahli Hukum dan Politik
Pakar hukum Indonesia, Mahfud MD, mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, politik hukum mencerminkan bagaimana kekuatan politik di balik pembentukan dan penegakan hukum turut mempengaruhi arah dan substansi hukum yang berlaku.
Sebagaimana yang dikutip dari Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 10, Nomor 1, 2019, tentang Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan, bahwa relasi politik hukum erat kaitannnya dengan kekuasaan, berikut penjelasannya secara lanskap di beberapa negara:
Politik Hukum di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, studi mengenai politik hukum dikenal dengan istilah studi hukum dan politik. Universitas ternama seperti Harvard dan Cornell menjadi pusat penting dalam pengembangan bidang ini. Salah satu tokoh terkemuka dalam kajian ini adalah Daniel S. Lev, pakar yang banyak mengulas dinamika hukum di Indonesia.
Daniel S. Lev menilai bahwa hukum di Indonesia tidak pernah bersifat otonom, melainkan selalu berada dalam pengaruh kekuatan politik. Ia menggambarkan proses hukum sebagai hasil dari struktur dan konsepsi kekuasaan politik.
Bagi Lev, hukum kerap menjadi alat politik, dan posisi hukum di negara sangat bergantung pada keseimbangan politik, ideologi, serta perkembangan sosial-ekonomi.
Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata di Indonesia
Politik Hukum di Eropa
Sementara itu, di Eropa, pendekatan terhadap politik hukum juga menggunakan istilah hukum dan politik (law and politics), meskipun beberapa negara seperti Belanda dan Jerman memilih istilah lokal seperti rechtpolitiek.
Namun pada dasarnya, para sarjana Eropa sepakat bahwa hukum adalah produk dari proses politik.
Baca Juga: Lembaga-lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Pilar Utama Penjaga Keadilan dan Ketertiban