Miro Cerar, seorang sarjana hukum asal Slovenia, menyampaikan bahwa politik dan hukum saling membutuhkan. Ia menyebut bahwa politik tidak bisa eksis tanpa hukum, karena hukum menjadi fondasi yang membentuk dan mengarahkan tatanan sosial. Sebaliknya, hukum pun tak dapat dijalankan tanpa landasan politik.
Cerar menekankan bahwa kebijakan politik secara otomatis merupakan kebijakan hukum (legal policy).
Dalam kerangka ini, politik dianggap sebagai ius constituendum yaitu kehendak untuk membentuk hukum, sedangkan hukum positif yang telah berlaku saat ini disebut ius constitutum.
Dalam pandangan Miro Cerar, setiap tindakan politik berhubungan dengan kekuasaan, dan hukum merupakan artikulasi dari kekuasaan tersebut dalam bentuk norma dan aturan.
Kajian lintas negara tentang politik hukum menunjukkan kesepahaman bahwa hukum dan politik adalah entitas yang tak terpisahkan.
Baik di Indonesia, Amerika Serikat, maupun Eropa, hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan selalu hadir dalam dinamika kekuasaan dan kebijakan politik yang berkembang dari waktu ke waktu.***
Artikel Terkait
Mengenal Sumber Hukum: Dasar Pembentukan Peraturan yang Mengikat dan Berlaku di Masyarakat Indonesia
Lembaga-lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Pilar Utama Penjaga Keadilan dan Ketertiban
Pengertian Politik Hukum menurut Para Ahli Hukum dan Politik