Relasi Politik dan Hukum: Perspektif Global dari Indonesia, Amerika, hingga Eropa

- Kamis, 3 Juli 2025 | 17:56 WIB
Ilustrasi - Ketika politik sangat memengaruhi kebijakan hukum di suatu negara.  (Foto: Pixabay/Geralt )
Ilustrasi - Ketika politik sangat memengaruhi kebijakan hukum di suatu negara. (Foto: Pixabay/Geralt )

Miro Cerar, seorang sarjana hukum asal Slovenia, menyampaikan bahwa politik dan hukum saling membutuhkan. Ia menyebut bahwa politik tidak bisa eksis tanpa hukum, karena hukum menjadi fondasi yang membentuk dan mengarahkan tatanan sosial. Sebaliknya, hukum pun tak dapat dijalankan tanpa landasan politik.

Cerar menekankan bahwa kebijakan politik secara otomatis merupakan kebijakan hukum (legal policy).

Dalam kerangka ini, politik dianggap sebagai ius constituendum yaitu kehendak untuk membentuk hukum, sedangkan hukum positif yang telah berlaku saat ini disebut ius constitutum.

Dalam pandangan Miro Cerar, setiap tindakan politik berhubungan dengan kekuasaan, dan hukum merupakan artikulasi dari kekuasaan tersebut dalam bentuk norma dan aturan.

Kajian lintas negara tentang politik hukum menunjukkan kesepahaman bahwa hukum dan politik adalah entitas yang tak terpisahkan.

Baik di Indonesia, Amerika Serikat, maupun Eropa, hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan selalu hadir dalam dinamika kekuasaan dan kebijakan politik yang berkembang dari waktu ke waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X