Estimasi gaji pokok PPPK Golongan IX saat naik 8 persen menjadi Rp3.059.800 dengan masa kerja terendah, sebelumnya hanya sebesar Rp2.966.500.
Estimasi gaji pensiun pokok Pensiunan Golongan IIIa saat naik 12 persen maksimal menerima Rp3.558.576 yang sebelumnya hanya sebesar Rp3.177.300.
Jumlah-jumlah kenaikan yang akan dirapel adalah selisih sebelum dan sesudah kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen pada PNS PPPK dan Pensiunan.
Ambil contoh untuk Pensiunan Golongan IIIa di atas, memiliki selisih kenaikan gaji Rp3.558.576 dikurangi Rp3.177.300 = Rp381.276.
Jika PP yang mengaturnya belum terbit selama tiga bulan, maka Rp381.276 akan dirapel sebanyak tiga kali pada saat PP terbit dan aturan rapelan gaji dikeluarkan.
Rapelan gaji biasanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat besaran hingga waktu pencairannya, termasuk rapel kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen.
Patut bersyukur, Pemerintah telah memberikan cara dan solusi terbaik dengan mempersiapkan rapel kenaikan gaji untuk PNS PPP dan Pensiunan.***
Artikel Terkait
Resep Bosque Burnt Cheesecake Viral! Wajib di Coba Untuk Hidangan Penutup di Rumah
Resep Tiramisu yang Sangat Menggoda Dalam Setiap Gigitannya, Bisa di Coba Nih
Tidak Hanya Musim Hujan dan Musim Kemarau Saja yang Ada di Indonesia, Masih Ada Musim yang Lain? Cek Faktanya di Sini
Bagaimana Penampilan Boneka Cuaca Teru Teru Bozu dalam Budaya Jepang? Baca di Sini
Fakta Atau Mitos? Ternyata Ini Cara yang Ampuh Untuk Mengusir Laron yang Ada di Dalam Rumah
Ada 3 Kriteria Dalam Mengenal Gempa Bumi yang Menyebabkan Tsunami, Kira-Kira Apa Aja Ya?
Destinasi Wisata di Bandung yang Friendlyable Buat Fotografer, Coba Yuk Kesini