RAPEL Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Mulai, Pemerintah Sampai Gunakan Cara Ini untuk Penuhi Kantong PNS dan PPPK dan Pensiunan di 2024

- Kamis, 4 Januari 2024 | 13:38 WIB
RAPEL Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Mulai, Pemerintah Sampai Gunakan Cara Ini untuk Penuhi Kantong PNS dan PPPK dan Pensiunan di 2024.
RAPEL Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Mulai, Pemerintah Sampai Gunakan Cara Ini untuk Penuhi Kantong PNS dan PPPK dan Pensiunan di 2024.

Estimasi gaji pokok PPPK Golongan IX saat naik 8 persen menjadi Rp3.059.800 dengan masa kerja terendah, sebelumnya hanya sebesar Rp2.966.500.

Estimasi gaji pensiun pokok Pensiunan Golongan IIIa saat naik 12 persen maksimal menerima Rp3.558.576 yang sebelumnya hanya sebesar Rp3.177.300.

Jumlah-jumlah kenaikan yang akan dirapel adalah selisih sebelum dan sesudah kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen pada PNS PPPK dan Pensiunan.

Ambil contoh untuk Pensiunan Golongan IIIa di atas, memiliki selisih kenaikan gaji Rp3.558.576 dikurangi Rp3.177.300 = Rp381.276.

Jika PP yang mengaturnya belum terbit selama tiga bulan, maka Rp381.276 akan dirapel sebanyak tiga kali pada saat PP terbit dan aturan rapelan gaji dikeluarkan.

Rapelan gaji biasanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat besaran hingga waktu pencairannya, termasuk rapel kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen.

Patut bersyukur, Pemerintah telah memberikan cara dan solusi terbaik dengan mempersiapkan rapel kenaikan gaji untuk PNS PPP dan Pensiunan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X