Sementara dua produk yang belum bersertifikat halal namun juga mengandung unsur babi adalah:
-
Triple A Marshmallow rasa jeruk
-
Sweet Me Marshmallow rasa cokelat
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran bagi tujuh produk yang sudah bersertifikat halal. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Upaya Atasi Pengangguran, Bupati Bogor Siapkan 10 Program Wirausaha Terpadu Mulai 2026
Adapun untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang diduga memberikan data tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasar.
Baca Juga: Hadiri Munas ADPSI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong Pengelolaan Keuangan DPRD Lebih Efisien
BPOM dan BPJPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi keamanan dan kehalalan produk pangan yang beredar demi melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Indonesia.
Artikel Terkait
Viral Rendang Babi, Gus Miftah: Sejak Kapan Daging Rendang Babi Punya Agama?
Mengulum Kemaluan Suami Istri Apakah Haram? Pasutri Wajib Tahu Hukum Jilat Kemaluan yang Memabukkan Ini
Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Rebo Wekasan 2022 dalam Islam? Ternyata Banyak Ulama Mengatakan Haram
Viral Statment GP Ansor: Haram Pilih Partai PKS, Partai Warna Hijau dan Merah Boleh
DISEBUT PUNYA BISNIS HARAM? Bongkar Fakta Tersembunyi Ustadz Solmed Yang Mendadak Tajir, Pernah Hidup Sulit