Isu Rapel Pensiunan 2025 Ramai di Medsos, Taspen: Jangan Percaya Hoaks!

- Jumat, 28 November 2025 | 11:13 WIB
Isu kenaikan gaji pensiunan 2025 makin viral, Taspen perjelas bahwa belum ada regulasi baru. Foto AI.
Isu kenaikan gaji pensiunan 2025 makin viral, Taspen perjelas bahwa belum ada regulasi baru. Foto AI.

Untuk menghentikan kekacauan informasi, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi yang sangat tegas. Melalui akun Instagramnya @taspen, mereka menuliskan pesan yang menarik perhatian publik.

"Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya.”

Pernyataan tersebut dipublikasikan Jumat (28/11/2025), dan segera menepis berbagai rumor yang beredar. Taspen juga menekankan pentingnya mengecek informasi hanya dari kanal resmi.

"Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan.”

Dengan demikian, jelas bahwa isu rapel November maupun persentase kenaikan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Baca Juga: Fakta Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Masyarakat Diminta Jangan Terkecoh!

Belum Ada Perpres atau PP Baru

Agar sebuah kenaikan gaji pensiunan dapat diberlakukan, pemerintah wajib menerbitkan regulasi berbentuk:
• Peraturan Presiden (Perpres)
• Peraturan Pemerintah (PP)
• atau keputusan yang diumumkan dalam Nota Keuangan APBN

Faktanya hingga kini:

  • Tidak ada Perpres tentang kenaikan gaji pensiunan 2025
  • Tidak ada PP baru yang mengubah besaran gaji pokok
  • Tidak ada pengumuman dari BKN, Kemenkeu, Setneg, atau MenPAN RB
  • Artinya, seluruh informasi yang beredar mengenai rapel 2025 adalah murni spekulasi atau hoaks.

Lalu, Berapa Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku?

Sampai ada aturan baru, seluruh pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun dan masa kerja.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
  • Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
  • Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
  • Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100

Golongan II

  • IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
  • IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
  • IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
  • IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
  • IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.571.000
  • IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.717.600
  • IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.871.000

Golongan IV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X