Isu Rapel Pensiunan 2025 Ramai di Medsos, Taspen: Jangan Percaya Hoaks!

- Jumat, 28 November 2025 | 11:13 WIB
Isu kenaikan gaji pensiunan 2025 makin viral, Taspen perjelas bahwa belum ada regulasi baru. Foto AI.
Isu kenaikan gaji pensiunan 2025 makin viral, Taspen perjelas bahwa belum ada regulasi baru. Foto AI.
  • IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.030.000
  • IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.200.000
  • IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.377.800
  • IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.562.900
  • IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.755.800

Kisaran tersebut belum memasukkan tunjangan keluarga atau tunjangan lain yang mungkin diterima pensiunan.

Baca Juga: Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Begini Penjelasan Resmi dari KAI

Mengapa Banyak Orang Begitu Terpengaruh?

Dalam analisis sederhana, rumor ini bertahan karena tiga hal utama:

1. Emotional Trigger
Banyak pensiunan hidup dengan anggaran ketat. Kabar kenaikan langsung menyentuh kebutuhan mereka.

2. Minim Literasi Regulasi
Tidak semua orang memahami bahwa kenaikan gaji hanya bisa ditetapkan lewat aturan resmi, bukan unggahan viral.

3. Pola Berulang Tiap Tahun
Setiap tahun menjelang pembahasan APBN, isu kenaikan gaji ASN dan pensiunan selalu memanas.

Karena itu, klarifikasi seperti yang disampaikan Taspen sangat penting untuk menjaga ketenangan publik.

Bagaimana Cara Mengecek Informasi Kenaikan Gaji yang Valid?

Agar tidak terjebak rumor palsu, berikut cara memverifikasi informasi:

  • Cek kanal resmi Taspen: Instagram @taspen, website taspen.co.id
  • Pantau pengumuman dari Setneg, Kemenkeu, MenPAN RB, atau BKN
  • Pastikan ada dokumen PP/Perpres resmi dengan nomor dan tanda tangan sah
  • Waspada terhadap unggahan yang hanya menampilkan tabel tanpa sumber
  • Jangan sebar informasi yang belum terverifikasi

Langkah sederhana ini dapat mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Jika pemerintah menerbitkan aturan baru, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui saluran resmi pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X