Panduan Penerima BSU 2025, Cara Cek Status Resmi Tanpa Takut Hoaks!

- Selasa, 2 Desember 2025 | 17:42 WIB
Ilustrasi Pekerja memeriksa status BSU 2025 menggunakan layanan resmi Kemnaker dan JMO. Foto: AI.
Ilustrasi Pekerja memeriksa status BSU 2025 menggunakan layanan resmi Kemnaker dan JMO. Foto: AI.

SEWAKTU.com - Menunggu informasi pencairan BSU sering kali membuat pekerja harap-harap cemas. Tahun 2025 pun tidak berbeda.

Di tengah kabar simpang siur, banyak yang bertanya, apakah BSU masih cair di Desember 2025? Jawabannya, tidak ada pencairan BSU yang dijadwalkan pada bulan tersebut.

Namun kabar baiknya, pekerja tetap bisa mengecek status penerimaan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Mengecek status BSU kini menjadi semakin penting, bukan hanya demi kepastian, tetapi juga untuk menghindari jebakan informasi palsu yang sering muncul di media sosial.

Baca Juga: BSU 2025 Tidak Cair di Desember? Ini Cara Cek Statusnya

Pemerintah telah menyiapkan beberapa platform resmi yang bisa diakses kapan saja, dan semuanya sudah terintegrasi dengan data terbaru.

Berikut panduan lengkap, sederhana, dan paling akurat untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.

1. Cek Status BSU di Situs Resmi Kemnaker: Cepat & Paling Stabil

Kanal utama yang disediakan pemerintah adalah situs bsu.kemnaker.go.id, milik langsung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Situs ini menjadi sumber informasi paling dipercaya karena datanya dikelola pemerintah pusat.

Cara Cek BSU Melalui Kemnaker:

  1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan NIK sesuai e-KTP
  3. Isi kode captcha
  4. Tekan Cek Status
  5. Status akan muncul dalam hitungan detik

Biasanya status akan menunjukkan:

  • Terverifikasi sebagai calon penerima,
  • Sudah tersalurkan, atau
  • Tidak memenuhi syarat.

Jika situs terasa lambat, itu wajar karena sering diakses jutaan pekerja. Coba kembali di jam berbeda.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2025 Mudah Lewat Kemnaker dan BPJS

2. Aplikasi JMO: Opsi Paling Praktis di 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X