Sementara dua produk yang belum bersertifikat halal namun juga mengandung unsur babi adalah:
-
Triple A Marshmallow rasa jeruk
-
Sweet Me Marshmallow rasa cokelat
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran bagi tujuh produk yang sudah bersertifikat halal. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Upaya Atasi Pengangguran, Bupati Bogor Siapkan 10 Program Wirausaha Terpadu Mulai 2026
Adapun untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang diduga memberikan data tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasar.
Baca Juga: Hadiri Munas ADPSI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong Pengelolaan Keuangan DPRD Lebih Efisien
BPOM dan BPJPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi keamanan dan kehalalan produk pangan yang beredar demi melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Indonesia.