SEWAKTU.com - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo,
"Sudah ditetapkan 4 tersangka,Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,," kata Barada E Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9 September 2022).
Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka Barada E dalam penembakan korban. RR membantu dan menyaksikan penembakan itu. KM membantu dan mengawasi.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan agar peristiwa itu dibayangkan sebagai tembak-menembak.
Baca Juga: Pidana Hukuman Mati Siap Menjerat Irjen Ferdy Sambo Akibat Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo merancang kotak pemotretan untuk Komodor J. Ferdy Sambo menembak tembok di tempat kejadian dengan pistol Brigadir J seakan terlihat seperti baku tembak, kata Sigit.
"Agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak, FS bersaudara itu berulang kali menembakkan senjata J ke dinding untuk memberi kesan bahwa terjadi baku tembak," kata Sigit.
Bahkan, Sigit memastikan tidak ada penembakan. Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigjen J, kata Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!
"Yang Timsus ketahui, penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolres.
Sementara rwan Irawan kuasa hukum eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Irwan mengatakan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri. Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk kliennya.
Baca Juga: Skenario Baku Tembak Merupakan Ide Irjen Ferdy Sambo Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J