Catat! Inilah Syarat Nilai Rapor Ijazah dan Nilai UTBK PKN STAN 2024, Yuk Simak di Sini

- Kamis, 4 Januari 2024 | 14:58 WIB
Catat! Inilah Syarat Nilai Rapor Ijazah dan Nilai UTBK PKN STAN 2024, Yuk Simak di Sini.
Catat! Inilah Syarat Nilai Rapor Ijazah dan Nilai UTBK PKN STAN 2024, Yuk Simak di Sini.

SEWAKTU.com - Mau mendaftar di PKN STAN 2024 tapi masih belum tahu berapa syarat nilai rapor ijazah dan UTBK yang dibutuhkan?

Saat ini kamu berada di artikel yang tepat, karena pada artikel kali ini akan membagikan informasinya secara lengkap tentang syarat nilai rapor ijazah dan nilai UTBK PKN STAN 2024.

Salah satu sekolah kedinasan yang paling banyak diincar oleh siswa/siswi yang baru lulus SMA yaitu PKN STAN.

Untuk bisa masuk dan diterima di PKN STAN 2024 maka para siswa/siswi yang ingin mendaftar harus mengetahui tentang syarat nilai rapor ijazah serta UTBK yang dibutuhkan jika ingin masuk PKN STAN 2024.

Lantas, berapa sih syarat nilai rapor ijazah dan URBK yang dibutuhkan jika ingin masuk PKN STAN 2024?

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal

Dikutip dari akun Instagram @kedinasan_eksam, berikut ini syarat nilai rapor ijazah dan UTBK jika ingin masuk PKN STAN 2024.

Nilai rapor dan Ijazah

Untuk nilai rapor dan ijazah ini akan dibagi menjadi dua, yaitu jalur reguler dan afirmasi kewilayahan serta jalur pembibitan.

1. Jalur reguler dan afirmasi kewilayahan

Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.

2. Jalur pembibitan

Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulusa dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X