Syarat Masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Poltek SSN, Lulus Jadi CPNS

- Rabu, 17 Januari 2024 | 13:39 WIB
Syarat Masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Poltek SSN, Lulus Jadi CPNS.
Syarat Masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Poltek SSN, Lulus Jadi CPNS.

2. Program studi Rekayasa Kriptografi

Prodi Rekayasa Kriptografi (RK) memiliki 2 bidang minat, yaitu Bidang Minat Rekayasa Sistem Kriptografi dan Bidang Minat Rekayasa Perangkat Lunak Kriptografi.

3. Program studi Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi

Prodi Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi (RPK) melakukan pengembangan ilmu spesifik yang berkaitan dengan Embedded System Computer Engineering, Cyber Phisical System, dan Cryptographic Hardware Engineering.

Baca Juga: Inilah Sinopsis Film 12 Strong di Bioskop Trans TV Malam Ini dengan Aksi Chris Hemsworth Berperang dengan Afghanistan!

Mengacu pada persyaratan penerimaan taruna taruni baru Poltek SSN tahun sebelumnya, berikut persyaratan untuk mendaftar Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Poltek SSN.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pria, dengan usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2022.

3. Siswa Kelas XII atau lulusan:

- SMA Jurusan IPA
- Madrasah Aliyah Jurusan IPA
- SMK Teknik Elektronika (Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi)
- SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi).

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).

5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.

7. Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat.

8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X