SNBP 2024 Bisa Memilih 2 Universitas di Luar Provinsi? Simak Penjelasannya!

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:04 WIB
SNBP 2024 Bisa Memilih 2 Universitas di Luar Provinsi? Simak Penjelasannya!
SNBP 2024 Bisa Memilih 2 Universitas di Luar Provinsi? Simak Penjelasannya!

SEWAKTU.com - Saat ini tahapan SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) masih berlangsung.

Masa registrasi akun SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) 2024 bagi sekolah maupun siswa masih berlangsung hingga Februari mendatang dan akan ditutup pada tanggal yang berbeda.

Pembuatan akun SNPMB bagi sekolah berakhir pada 8 Februari 2024.

Sedangkan masa pembuatan akun SNPMB bagi siswa berakhir pada 15 Februari 2024, Siswa kelas 12 yang masuk dalam kriteria siswa eligible, baru bisa mendaftar SNBP 2024 pada 14 Februari hingga 28 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Ratusan Kyai Kampung di Kota Bogor Ngumpul, Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Gibran

Saat masa pendaftaran SNBP 2024, kamu perlu memilih program studi (prodi).

Apakah SNBP 2024 bisa memilih 2 universitas di luar provinsi?

Namun apakah SNBP 2024 bisa memilih 2 universitas di luar provinsi? Informasi ini penting bagi calon mahasiswa yang kampus idamannya berada di luar provinsi semua.

Dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud, Jumat (19/1/2024) ada ketentuan pemilih prodi bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar SNBP 2024.

Berikut rincian informasi mengenai aturan pemilihan prodi agar calon mahasiswa tahu jawaban dari apakah SNBP 2024 bisa memilih 2 universitas di luar provinsi:

1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.

2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.

3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.

4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X