akademia

Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 | 22:04 WIB
Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Inoonesia (Foto: Pixabay/Ezequiel_Octaviano )
  1. Pelaksanaan Proses Hukum
  • Hukum perdata dilaksanakan di lapangan perdata, fokus pada penyelesaian atau pemenuhan kewajiban.
  • Hukum pidana dilakukan melalui pidana pidana, dengan negara sebagai pihak penggugat dan mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku.

 

  1. Sumpah, Hukuman, dan Perdamaian
  • Dalam hukum pidana dikenal janji penetapan, namun dalam hukum pidana hal tersebut tidak berlaku.
  • Sanksi perdata berupa kewajiban memenuhi hak pihak lain, sedangkan sanksi pidana bersifat fisik, seperti penjara atau denda.
  • Perkara perdata dapat diselesaikan secara damai, sementara dalam pidana tetap diselesaikan melalui ada perdamaian. 

 Baca Juga: Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia 

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan mampu mengenali jalur hukum yang tepat sesuai dengan jenis permasalahan hukum yang dihadapi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB