- Pelaksanaan Proses Hukum
- Hukum perdata dilaksanakan di lapangan perdata, fokus pada penyelesaian atau pemenuhan kewajiban.
- Hukum pidana dilakukan melalui pidana pidana, dengan negara sebagai pihak penggugat dan mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku.
- Sumpah, Hukuman, dan Perdamaian
- Dalam hukum pidana dikenal janji penetapan, namun dalam hukum pidana hal tersebut tidak berlaku.
- Sanksi perdata berupa kewajiban memenuhi hak pihak lain, sedangkan sanksi pidana bersifat fisik, seperti penjara atau denda.
- Perkara perdata dapat diselesaikan secara damai, sementara dalam pidana tetap diselesaikan melalui ada perdamaian.
Baca Juga: Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan mampu mengenali jalur hukum yang tepat sesuai dengan jenis permasalahan hukum yang dihadapi.***